Tampilkan postingan dengan label KPAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPAI. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2008

Perempuan Indonesia kehilangan anak di Austria

Saya terima kasus ini sebenernya udah lumayan lama, tapi sampai sekarang belum ada way out apa-apa. Lumayan ribet soalnya, kepentok jarak dan perbedaan regulasi.

Pertama kali yang datang ke kantor kami adalah seorang ibu kira-kira berusia 50 tahun bernama ibu Farida Harahap, bilang kalau anaknya yang bernama Simeona Harahap menikah dengan orang Swedia dan sekarang tinggal di Austria.Ternyata dalam perjalanan, suaminya anaknya affair dengan perempuan lain dan mengajukan gugatan cerai di pengadilan Austria.

Persolan muncul waktu hak kuasa asuh dimenangkan suami, dan suami menuduh istri telah melakukan kekerasan pada anak mereka. Pengadilan menyetujui adanya kekerasan itu padahal komisi anak di Austria tidak membenarkan adanya kekerasan oleh ibunya.

Ibu Ona (panggilan dari Simeona) tidak dapat membela hak-haknya sebagai perempuan dan ibu dikarenakan kendala bahasa, kedutaan Indonesia di austria tidak memberikan pengacara kepada ibu Ona yang selayaknya. Ibu Ona malah mendapatkan pengacara berkewarganegaraan Malaysia yang juga tidak terlalu mahir berbahasa Jerman (bahasa di austria adalah Jerman).

Saat ini ibu Ona tinggal sendiri di Austria tanpa pekerjaan, akan tetapi dia bertahan karena takut kehilangan anaknya untuk selama-lamanya.
Ibu Ona hanya boleh bertemu dengan anaknya seminggu satu kali, dan selama pertemuan itu diawasi oleh petugas pengadilan. Ibu Ona tidak boleh berbicara dengan anaknya dalam bahasa Indonesia akan tetapi bahasa Inggris, padahal anaknya belum lancar berbahas Inggris dan hanya bisa bicara dalam bahasa Indonesia. Anaknya adalah sah secara hukum sebagai warganegara Indonesia (ada surat dari menteri Hukum dan HAM RI).

Ibu Ona sudah menyurati menteri Hukum dan HAM ,Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Luar Negeri bahkan kedutaan Indonesia di austria. Tapi tidak ada tanggapan, saat ini ibu Ona yang diwakili oleh ibu Farida membuat laporan pada KPAI dan kebetulan saya ikut dalam tim menangani.

Kasus ini terus terang membuat saya agak pusing kepala, kasusnya memang tidak rumit tapi kalau tidak ada dukungan dari pemerintah RI. Bagaimana bisa sih???...padahal ini sudah jelas bahwa pengadilan Austria melanggar hak asasi manusia dan melakukan deskriminasi dimana seorang anak Indonesia tidak boleh bicara dalam bahasa Indonesia, dan ibu Ona dituduh melakukan kekerasan pada anaknya tanpa bukti-bukti.

Padahal belum lama ini saya baca di salah satu koran, bahwa Menlu Swedia ternyata Blogger dan akan membantu mengatasi pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini salah seorang warganya melakukan itu tapi sayangnya di Austria,ah bangsa kita dijajah terus...kapan bahagianya ya???

kayanya banyak perempua Indonesia yang mengalami ini ya....???, semoga blog saya dibaca oleh orang banyak, agar bisa bantu kasih way out untuk Simeona Harahap

Rabu, 26 Maret 2008

Klien Kecil ku.....

Sebenernya saya ragu-ragu memuat ini dalam blogspot mengingat semua orang bisa mengaksesnya...tapi rasa tidak enak selalu hadir kalau nama anak ini disebut...akhirnya saya putuskan gak sebut nama deh.

Anak ini lucu....asli anak Indo tapi tidak bisa bicara dalam bahasa Indonesia, dia adalah korban perceraian antara Bapak dan Ibunya...keputusan pengadilan menyatakan adanya joint custody atau pengasuhan bersama dimana 5 hari bersama ibunya dan 2 hari bersama bapaknya serta dibagi rata bila ada libur sekolah.

Konflik terjadi ketika anak laki-laki kecil ini tidak lagi merasa nyaman dengan ibunya...bukan karena tidak sayang pada ibunya saya lihat tapi lebih pada rasa independensi dalam bertindak....serta dalam menyampaikan pendapat.

Saya memang sudah tidak menangani kasus ini lagi, sejak saya tidak berhasil memanggil ibunya sebanyak 3 kali panggilan...lalu kasus ini dilimpahkan pada seorang rekan yang leih senior...yang celakanya tidak ada pemberitahuan dahulu kepada saya..saya malah taunya dari klien yang bersangkutan (memalukan ya), tapi saya tidak permasalahkan lah saya anggap itu sebagai upaya lain...."ah yang penting masalahnya selesai" pikir saya.

Lama kasus bergulir....saya tidak pernah lagi intervensi..karena rekan saya sepertinya sangat berapi2 dalam menyelesaikan kasus ini...jadi ya saya cuek saja menyelesaikan kasus2 lain.
Ternyata masalah timbul...rekan saya itu tidak dapat menghadirkan ibunya sama seperti saya...artinya mediasi tidak bisa dilakukan...dan KPAI harus mengeluarkan surat rekomendasi...ya fine...itu tokh prosedural.

Selang berapa bulan saya terima SMS dari klien ybs...menyatakan kalau dia tidak terima dengan surat yang dibuat...lho saya bingung surat yang mana???....saya tidak pernah dikasih tau....tidak pernah dimintai pendapat....juga tidak pernah liat....koq tau2 udah diterima klien...padahal prosedurnya seharusnya saya dilibatkan untuk pembuatan separo surat....tapi ya sudahlah percuma ribut tar dipikir orang saya terima suap lagi dari klien...amit2.

Minggu lalu saya dipanggil oleh wakil ketua KPAI....yang meminta penjelasan perihal surat itu..saya jawab apa adanya....saya gak tau....ibu wakil ketua itu hanya tersenyum dan menyatakan kalau dibuat ulang saya bantu ya....saya sih ok aja...yang penting rekan senior pemegang kasus itu minta saya untuk bantu...kalo engga wah...tar dipikir ada apa2..lha ya repot.

Sampai dengan hari ini rekan yang senior itu gak pernah minta bantuan saya untuk buat surat....padahal yang saya tahu klien kecil saya saat ini sedang dalam proses di Pengadilan.

Aduh ya Allah....saya koq rasanya berdosa ya....sama si kecil itu....padahal dia gak salah....dia hanya punya pendapat....apa anak tidak boleh punya pendapat....

Saya akui bapaknya mungkin tidak sempurna begitu juga dengan ibunya...tapi masalah mereka sudah berakhir.....kenapa si kecil sobatku ini masih saja teraniaya....

Rabu, 12 Maret 2008

Bila Anak Menjadi Pelaku

Syarat-syarat anak dapat diajukan ke sidang anak:

1. Melakukan tindak pidana


2. Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku di
masyarakat yang bersangkutan

3. Memenuhi batasan umur sebagai berikut:

a. Sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapu belum mencapai umur 18 tahun dan belum
pernah kain, atau
b. Anak yang melakukan tindak pidana pada batas umur seperti di atas (sudah 8 tahun tetapi
belum 18 tahun) dan diajukan ke siding pengadilan setelah anak itu berumur di atas 18 tahun
tapi belum mencapai 21 tahun

Bagaimana dengan anak yang berumur di bawah 8 tahun:

Bila diduga atau melakukan tindak pidana:
a. Anak tersebut dapat diperiksa oleh penyidik
b. Anak dikembalikan kepada orang tua/ wali/ orang tua asuhnya (bila menurut pemeriksaan,
penyidik berpendapat anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua/ orang tua asuhnya)
c. Anak tersebut diserahkan kepada departemen Sosial (setelah mendengar pertimbangan
dari pembimbing Kemasyarakatan), bila menurut pemeriksaan penyidik berpendapat anak
tersebut tidak dapat dibina lagi oleh orang tua/ orang tua asuhnya


Berapa lama anak boleh ditangkap:

· Paling lama 1 hari
· Penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada keluarga

(dikutip dari Seri buku saku 3: Bagaimana Bila Anak Anda Menjadi
Korban atau Pelaku Kejahatan-LBH Jakarta)

Bila Anak Anda Menjadi Korban Tindak Kekerasan

Apa yang harus dilakukan bila anak anda menjadi korban tindak kekerasan Seksual dan kekerasan fisik:

1. Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan bukti atau petunjuk, misalnya pakaian dan perhiasan yang dipakai pada saat kejadian (jangan dicuci), robekan baju, kancing baju, celana dalam, sperai, alat yang dipakai untuk melakukan kekerasan, dll


2. Segeralah melapor ke kepolisian (Polres atau Polda) di wilayah kejadian yaitu di bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)

3. Setelah laporan:

a. Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan laporan
Bila tidak diberikan anda harus memintanya karena tanpa surat itu anda bisa dianggap tidak pernah melapor
b. Miinta Polisi untuk membuat surat pengantar untuk melakukan Visum et repertum
c. Anak anda yang menjadi korban akan diminta keterangan oleh ploisi yang dibuatkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)


Hak-hak anak dalam proses di Kepolisian, dan Kejaksaan:
· Didampingi orang tua
· Didampingi Penasehat Hukum
· Didampingi Psikolog
· Upaya rehabilitasi, baik di dalam maupun di luar lembaga
· Upaya Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari

labelisasi
· Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban maupun saksi ahli, baik fisik, mental,

maupun sosial.

Hak-hak anak anda saat dalam proses di pengadilan:

· Anak anda sebagai korban tidak perlu hadir dalam setiap persidangan
· Anak anda baru perlu hadir pada saaat diminta keterangan sebagai saksi korban
· Saat diminta keterangan anak anda berhak untuk didampingi orang tua, penasehat hukum

dan psikolog


(dikutip dari Seri buku saku 3:Bagaimana Bila Anak Anda
Menjadi Korban atau Pelaku Kejahatan-LBH Jakarta)

Minggu, 02 Desember 2007

Ketika KPAI Keabisan Aqua Gallon

Hari ini ada kejadian menyebalkan....KPAI kantor gw tercinta....dimana hak-hak anak di sini (katanya) dilindungi ternyata......keabisan Aqua.Persediaan Gallon kita yang bergunung2...di dua lantai semua kosong melompong....alias tinggal Gallonnya doang...Kesel khan????....mana hari ini dingin banget...trus kantornya khan full Ac...bisa dehidrasi kaleee.

Mana hari ini banyak klien...jadi sepertinya seharian ini saya bakal ngecap sana...sini,dan kayanya juga saya bakal pingsan keausan..., aduhhhh kesel banget dehhhh....masa sehhhh komisi negara independen bisa keabisan Aqua...gimana sehhh????.

KPAI keabisan Aqua ini menjadi topik hangat dalam cetingan diantara para staff-nya...ya iyalah secara mereka semua jadi korban....berikut kutipan ceting-an saya dengan salah satu staff KPAI (hayah...emang gw bukan):

Anti Wardhani: mayaaaaaaa
Anti Wardhani: g hauuuuuusssss
Anti Wardhani: ga ada aiiiiiirrrrrr
Maya_Cofee_ Lovers: iya gw juga
Maya_Cofee_ Lovers: gak ada Aqua
Anti Wardhani: di lt 3 ada rapat
Maya_Cofee_ Lovers: breng***
Maya_Cofee_ Lovers: iyahhh
Anti Wardhani: g liat ada aqua dus n makanan
Maya_Cofee_ Lovers: kalo buat anggota ajah banyak persediaan
Maya_Cofee_ Lovers: colong
Maya_Cofee_ Lovers: colong
Maya_Cofee_ Lovers: hayuu gw bantuin....kita pake taktik colong HAN
Maya_Cofee_ Lovers: mau...mau...mau
Maya_Cofee_ Lovers: colongggggggg
Maya_Cofee_ Lovers: ausssss
Maya_Cofee_ Lovers: gw auusssssss
Anti Wardhani: g jugaaaaaaaaaaaa
Maya_Cofee_ Lovers: colong...colong
Anti Wardhani: auuuuussssssssssss
Maya_Cofee_ Lovers: gw mau tulis di blog ahhhh
Maya_Cofee_ Lovers: judulnya ketika KPAI kehabisan Aqua
Maya_Cofee_ Lovers: tar lo baca yaaaa
Anti Wardhani: siiiiiip
Anti Wardhani: malu2in
Maya_Cofee_ Lovers: biar pada tauuu
Anti Wardhani: ngurusin anak orang, anak sendiri ga diurus
Anti Wardhani: keabisan minum didiamkan
Maya_Cofee_ Lovers: kalo komisi negara kaya kita melanggar HAM Maya_Cofee_ Lovers: masa bisa keabisan minum
Maya_Cofee_ Lovers: iyahh khannn
Maya_Cofee_ Lovers: antiiiiii
Maya_Cofee_ Lovers: di luar ujan
Maya_Cofee_ Lovers: gimana kalo kita bawa gelas????
Anti Wardhani: staf KPAI minum air hujan?????
Maya_Cofee_ Lovers: iyahhhhh
Maya_Cofee_ Lovers: kepepet kaleee

Ya begitulah sifat dasar manusia kalo kepepet...segala cara di-halal-kan mulai dari nyolong sampe nampung pemberian Tuhan...yang penting bertahan idup.

Tapi emang hari ini bikin keselllllllllllllllllllllllllllllllllll.....kemana sihhhh tukang Aqua....lagian di tiap lantai ada 10 Gallon...masa sampe abis sehhhhhhh....emang ngisinya cuman 2 Gallon yaaa????

Senin, 29 Oktober 2007

Hak Kuasa Asuh

Bagi sebagian orang yang telah mengalami proses perceraian mungkin sudah mengetahui mengenai hak kuasa asuh tapi bagi anda yang ingin mengetahuinya mari kita bahas sama2...saya harap dengan tulisan saya di blog ini bisa dijadikan ajang diskusi juga antara teman....sahabat...kolega...klien...agar pengetahuan kita bertambah gitu.... .

Hak kuasa asuh itu adalah hak yang diberikan oleh salah satu orang tua untuk bertindak mewakili anaknya yang belum cakap hukum (yaitu berusia di bawah 18 tahun menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), bila dalam perkawinan kedua orang tuanya terjadi perceraian.

Hak kuasa asuh sebagian besar di peroleh dengan putusan pengadilan, tapi ada juga karena kesepakatan kedua orang tua atau ada juga pengasuhan bersama dimana dalam anak bertindak atau melakukan perbuatan hukum tetap atas seizin kedua orang tuanya.

Akan tetapi seperti kita lihat di media massa, khususnya televisi perebutan hak kuasa asuh tuh marak banget terjadi (terutama di kalangan terkenal), nah...hal ini yang menarik....kenapa sampai terjadi perebutan kuasa asuh padahal baik ibu dan bapaknya mempunyai hak yang sama untuk mendidik...merawat dan membesarkan anaknya.

Dari kasus-kasus yang banyak masuk di kantor saya (KPAI) terjadinya perebutan kuasa asuh dikarenakan ego dari masing-masing pihak, baik itu ayah maupun ibu. Dimana dalam proses perceraian para orang tua saling berseteru...saling membenci...saling dendam dan imbasnya....ya anak-anak...anak2 dipaksa mencintai salah satu orang tua....segala cara dihalalkan untuk menarik simpati anak...mulai dari cerita yang menjelek2an salah satu ortu sampai dengan "perang hadiah" (ortu berlomba-lomba kasih hadiah yang banyak dan bagus bagi anak).

Saya melihat ini sebagai suatu fenomena yang mengerikan....bagaimana mungkin anak2 yang manis...kecil dan rapuh dijadikan senjata oleh salah satu orang tua untuk menyakiti yang lain...MY GOD.

Mungkin saya naif....mungkin saya norak tapi saya berpikir bagaimana kalo orang tua yang bercerai ya...sudah bercerai saja...lupakan saja hubungan antara anda berdua tapi anda jangan racuni pikiran anak anda dengan apa yang menjadi kejelekan orang tuanya.

Kalo anda luka biarkan saja luka itu menjadi milik anda...jangan paksa anak anda punya luka yang sama dengan anda...untuk apa membuat pasukan sakit hati tokh tidak menyelesaikan masalah... .

Kedengerannya naif sih....tapi coba dipikirkan bagaimana nasib anak2 yang ortunya bercerai dan berseteru sampai tua...., kalo anak perempuan pasti perlu ayah kandungnya untuk menikahkan....kalo anak laki-laki memerlukan ibu untuk berbagi cinta dan kelembutan....semua anak perlu orang tua....baik kandung maupun tiri (dalam porsi yang berbeda menurut saya).

Coba anda bayangkan bila anda tidak mengizinkan salah satu orang tua berkunjung atau bersilaturahmi...bukannya tidak mungkin di hari kedepan banyak terjadi incest....karena masing2 pihak saling tidak tahu latar belakang keluarganya, dan para ayah jangan abaikan biaya nafkah untuk anak anda....jangan pikirkan mantan istri tapi pikirkan anak perlu biaya ke depan....ingat juga lah...next time anda tua...jelek...bongkok...gak bisa lagi cari uang...tapi karena anda mengabaikan nafkah buat anak kandung sendiri....ke depannya anak anda yang berperilaku begitu....naudzubillah.

Lupakan permusuhan mantan suami dan mantan istri....anak jangan dikorbankan....PLEASE.

Kamis, 25 Oktober 2007

Beda antara KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) dengan KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK (KOMNAS PA)

Hari ini abis baca blog seseorang di FS....dia tanya apa beda antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA).
Begini ya....bapak yth....kalo KPAI adalah komisi negara independen yang dibentuk dan mendapat dana dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan, menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pengkajian mengenai pelanggaran hak-hak anak....sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak....sedangkan Komnas PA adalah lembaga swadaya masyarakat yang di danai oleh swasta maupun asing.... KPAI diketuai oleh Ibu Giwo Rubianto Wiyogo...sementara Komnas PA oleh kak Seto Mulyadi yang oke punya itu. Tapi di luar itu semua...saya pikir akan lebih bijaksana bila antara KPAI dan Komnas PA tidak dibanding-bandingkan karena KPAI dan Komnas PA punya tujuan yang sama yaitu membela hak-hak anak (antara lain:hak pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, perlindungan khusus, dsb), sekarang bagaimana caranya agar tujuannya itu tercapai....atau paling tidak mendekatilah....
kenapa kiprah KPAI belum terdengar?....karena KPAI baru berdiri tahun 2002 dan perlu diingat bahwa masyarakat Indonesia menganggap bahwa isu perlindungan anak itu tidak menarik...jadi kami mendapatkan kesulitan untuk dapat mempublikasikan kasus-kasus menarik yang ada di Indonesia.
Sebenarnya klien-klien kami bukan hanya artis akan tetapi juga orang-orang biasa....sekali lagi kalo orang biasa mana ada nilai jualnya bagi wartawan....kalo artis khan konsumsi publik...itu menjawab kenapa sepertinya KPAI hanya mengurusi artis dan anak-anaknya.
Kasus-kasus di Indonesia sebenarnya bukan hanya anak-anak di jermal atau anak jalanan saja....tapi buanyakkk banget.....seperti contoh kecil saja....ortu yang suka mencubit, menjewer atau memarahi anak-anaknya dengan kata-kata nakal....pembangkang....dsb....ini jelas menyalahi aturan....coba anda tanya pada diri sendiri...kenapa anak menjadi nakal...pembangkang...mungkin anda sebagai ortu yang salah mendidik...tidak memberi contoh yang baik...atau bagaimana dengan kasus kekerasan di sekolah....ini seperti fenomena gunung es...ada tapi tidak terjangkau....coba berapa banyak anak yang berani mengadu pada ortunya kalo dia dianiaya guru?. Belum lagi kasus anak-anak busung lapar, trus polusi yang ada di Indonesia khususnya kota-kota besar...anak-anak yang tidak mendapat layanan kesehatan, anak-anak yang tidak dapat sekolah karena ortunya miskin...ahhhh masih banyak deh.
Ini semua kami di KPAI memikirkan caranya, bagaimana membuat masyarakat sadar dan ikut membantu kami berjuang. Serta membuat pemerintah (mulai dari pusat, daerah, sampai di RT) juga mau turut serta menjaga hak-hak anak.
Sekarang bagaimana kami dapat berjuang dengan tenang, lha..masyarakat Indonesia sendiri masih melihat KPAI sebelah mata...bahkan menganggap KPAI sebagai badut....
Yah...beginilah mental orang Indonesia....selalu bisa mengkritik dan mengkritik tapi kalo disuruh bertindak....dengan berbagai alasan mundur teratur.
Coba deh...jangan hanya mengkritik....coba berbuat sesuatu untuk perlindungan anak...apa yang bisa anda lakukan....jangan cuma ngomong....KPAI hanya sebagai alat...mengenai perlindungan secara menyeluruh kembali pada masyarakat.

KPAI ditolak Hakim

haaahhhhh...hari ini menyebalkan banget buat saya....gimana engga udah jauh-jauh berangkat ke Kawarang buat pemantauan...eh sampai disana ternyata ditolak hakim buat bisa mantau di dalam ruang pengadilan alasannya khawatir sidang batal demi hukum karena kasus kesusilaan tertutup untuk umum.

Aduuuhhhh...............kesel banget...pengen marahhh sama hakimnya tapi gak bisa...masalahnya hakim itu gak mau ketemu kita...jadi kita ngomongnya lewat kurir pengadilan gitu deehhh (ibu hakim koq sombong amat ya???).

kesel....kesel....heran koq ada yaaa...manusia yang arogan begitu...kenapa sih dia gak ketemu aja sama kita....ketemu...ngomong baik2....jangan cuma lewat kurir gitu....emang kita punya penyakit menular apa????

Semoga Allah menerima ibu hakim tersebut di sisi-Nya....amin

Selasa, 09 Oktober 2007

MOU dengan Polri dan Kejaksaan akhirnya selesai

Hari ini saya diajak pak Rudy Purboyo untuk terlibat dalam pembuatan Mou....saya sih hepi banget..lumayan ilmu baru....
sampai di sana ternyata Mou yang saya pikir sudah final ternyata harus direvisi lagi....aduhhhh cape juga kalo begini...tapi apa mau dikata....suka....gak suka saya harus ikut urun pendapat juga....

Akhirnya keluarlah jurus sok tau and ikut campurnya saya....eh ternyata.....pak Rudy banyak sepakat dengan saya....(asiekkk artinya naik gaji nih...hehe)...dan guess what...???....akhirnya tu Mou yang udah 2 taun di bongkar pasang selesai juga.....MY GOD....

katanya akan ditandatangi bersama 1 November ini....smoga sajalah...agar KPAI tidak terlalu ompong....