Rabu, 12 Maret 2008

Bila Anak Menjadi Pelaku

Syarat-syarat anak dapat diajukan ke sidang anak:

1. Melakukan tindak pidana


2. Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku di
masyarakat yang bersangkutan

3. Memenuhi batasan umur sebagai berikut:

a. Sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapu belum mencapai umur 18 tahun dan belum
pernah kain, atau
b. Anak yang melakukan tindak pidana pada batas umur seperti di atas (sudah 8 tahun tetapi
belum 18 tahun) dan diajukan ke siding pengadilan setelah anak itu berumur di atas 18 tahun
tapi belum mencapai 21 tahun

Bagaimana dengan anak yang berumur di bawah 8 tahun:

Bila diduga atau melakukan tindak pidana:
a. Anak tersebut dapat diperiksa oleh penyidik
b. Anak dikembalikan kepada orang tua/ wali/ orang tua asuhnya (bila menurut pemeriksaan,
penyidik berpendapat anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua/ orang tua asuhnya)
c. Anak tersebut diserahkan kepada departemen Sosial (setelah mendengar pertimbangan
dari pembimbing Kemasyarakatan), bila menurut pemeriksaan penyidik berpendapat anak
tersebut tidak dapat dibina lagi oleh orang tua/ orang tua asuhnya


Berapa lama anak boleh ditangkap:

· Paling lama 1 hari
· Penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada keluarga

(dikutip dari Seri buku saku 3: Bagaimana Bila Anak Anda Menjadi
Korban atau Pelaku Kejahatan-LBH Jakarta)

Tidak ada komentar: