1. Melakukan tindak pidana
2. Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku di
masyarakat yang bersangkutan
3. Memenuhi batasan umur sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapu belum mencapai umur 18 tahun dan belum
pernah kain, atau
b. Anak yang melakukan tindak pidana pada batas umur seperti di atas (sudah 8 tahun tetapi
b. Anak yang melakukan tindak pidana pada batas umur seperti di atas (sudah 8 tahun tetapi
belum 18 tahun) dan diajukan ke siding pengadilan setelah anak itu berumur di atas 18 tahun
tapi belum mencapai 21 tahun
Bagaimana dengan anak yang berumur di bawah 8 tahun:
Bila diduga atau melakukan tindak pidana:
a. Anak tersebut dapat diperiksa oleh penyidik
b. Anak dikembalikan kepada orang tua/ wali/ orang tua asuhnya (bila menurut pemeriksaan,
Bagaimana dengan anak yang berumur di bawah 8 tahun:
Bila diduga atau melakukan tindak pidana:
a. Anak tersebut dapat diperiksa oleh penyidik
b. Anak dikembalikan kepada orang tua/ wali/ orang tua asuhnya (bila menurut pemeriksaan,
penyidik berpendapat anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua/ orang tua asuhnya)
c. Anak tersebut diserahkan kepada departemen Sosial (setelah mendengar pertimbangan
c. Anak tersebut diserahkan kepada departemen Sosial (setelah mendengar pertimbangan
dari pembimbing Kemasyarakatan), bila menurut pemeriksaan penyidik berpendapat anak
tersebut tidak dapat dibina lagi oleh orang tua/ orang tua asuhnya
Berapa lama anak boleh ditangkap:
· Paling lama 1 hari
· Penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada keluarga
(dikutip dari Seri buku saku 3: Bagaimana Bila Anak Anda Menjadi
Berapa lama anak boleh ditangkap:
· Paling lama 1 hari
· Penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada keluarga
(dikutip dari Seri buku saku 3: Bagaimana Bila Anak Anda Menjadi
Korban atau Pelaku Kejahatan-LBH Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar