1. Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan bukti atau petunjuk, misalnya pakaian dan perhiasan yang dipakai pada saat kejadian (jangan dicuci), robekan baju, kancing baju, celana dalam, sperai, alat yang dipakai untuk melakukan kekerasan, dll
2. Segeralah melapor ke kepolisian (Polres atau Polda) di wilayah kejadian yaitu di bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
3. Setelah laporan:
a. Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan laporan
Bila tidak diberikan anda harus memintanya karena tanpa surat itu anda bisa dianggap tidak pernah melapor
b. Miinta Polisi untuk membuat surat pengantar untuk melakukan Visum et repertum
c. Anak anda yang menjadi korban akan diminta keterangan oleh ploisi yang dibuatkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Hak-hak anak dalam proses di Kepolisian, dan Kejaksaan:
· Didampingi orang tua
· Didampingi Penasehat Hukum
· Didampingi Psikolog
· Upaya rehabilitasi, baik di dalam maupun di luar lembaga
· Upaya Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari
labelisasi
· Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban maupun saksi ahli, baik fisik, mental,
maupun sosial.
Hak-hak anak anda saat dalam proses di pengadilan:
· Anak anda sebagai korban tidak perlu hadir dalam setiap persidangan
· Anak anda baru perlu hadir pada saaat diminta keterangan sebagai saksi korban
· Saat diminta keterangan anak anda berhak untuk didampingi orang tua, penasehat hukum
dan psikolog
(dikutip dari Seri buku saku 3:Bagaimana Bila Anak Anda
(dikutip dari Seri buku saku 3:Bagaimana Bila Anak Anda
Menjadi Korban atau Pelaku Kejahatan-LBH Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar