Saya terima kasus ini sebenernya udah lumayan lama, tapi sampai sekarang belum ada way out apa-apa. Lumayan ribet soalnya, kepentok jarak dan perbedaan regulasi.
Pertama kali yang datang ke kantor kami adalah seorang ibu kira-kira berusia 50 tahun bernama ibu Farida Harahap, bilang kalau anaknya yang bernama Simeona Harahap menikah dengan orang Swedia dan sekarang tinggal di Austria.Ternyata dalam perjalanan, suaminya anaknya affair dengan perempuan lain dan mengajukan gugatan cerai di pengadilan Austria.
Persolan muncul waktu hak kuasa asuh dimenangkan suami, dan suami menuduh istri telah melakukan kekerasan pada anak mereka. Pengadilan menyetujui adanya kekerasan itu padahal komisi anak di Austria tidak membenarkan adanya kekerasan oleh ibunya.
Ibu Ona (panggilan dari Simeona) tidak dapat membela hak-haknya sebagai perempuan dan ibu dikarenakan kendala bahasa, kedutaan Indonesia di austria tidak memberikan pengacara kepada ibu Ona yang selayaknya. Ibu Ona malah mendapatkan pengacara berkewarganegaraan Malaysia yang juga tidak terlalu mahir berbahasa Jerman (bahasa di austria adalah Jerman).
Saat ini ibu Ona tinggal sendiri di Austria tanpa pekerjaan, akan tetapi dia bertahan karena takut kehilangan anaknya untuk selama-lamanya.
Ibu Ona hanya boleh bertemu dengan anaknya seminggu satu kali, dan selama pertemuan itu diawasi oleh petugas pengadilan. Ibu Ona tidak boleh berbicara dengan anaknya dalam bahasa Indonesia akan tetapi bahasa Inggris, padahal anaknya belum lancar berbahas Inggris dan hanya bisa bicara dalam bahasa Indonesia. Anaknya adalah sah secara hukum sebagai warganegara Indonesia (ada surat dari menteri Hukum dan HAM RI).
Ibu Ona sudah menyurati menteri Hukum dan HAM ,Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Luar Negeri bahkan kedutaan Indonesia di austria. Tapi tidak ada tanggapan, saat ini ibu Ona yang diwakili oleh ibu Farida membuat laporan pada KPAI dan kebetulan saya ikut dalam tim menangani.
Kasus ini terus terang membuat saya agak pusing kepala, kasusnya memang tidak rumit tapi kalau tidak ada dukungan dari pemerintah RI. Bagaimana bisa sih???...padahal ini sudah jelas bahwa pengadilan Austria melanggar hak asasi manusia dan melakukan deskriminasi dimana seorang anak Indonesia tidak boleh bicara dalam bahasa Indonesia, dan ibu Ona dituduh melakukan kekerasan pada anaknya tanpa bukti-bukti.
Padahal belum lama ini saya baca di salah satu koran, bahwa Menlu Swedia ternyata Blogger dan akan membantu mengatasi pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini salah seorang warganya melakukan itu tapi sayangnya di Austria,ah bangsa kita dijajah terus...kapan bahagianya ya???
kayanya banyak perempua Indonesia yang mengalami ini ya....???, semoga blog saya dibaca oleh orang banyak, agar bisa bantu kasih way out untuk Simeona Harahap
Senin, 05 Mei 2008
Langganan:
Postingan (Atom)